BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang berasaskan UUD 45
dan Pancasila. Berdasarkan dengan hal tersebut maka seharusnya Indonesia
dapat menjadi contoh atau setidaknya dapat memberikan penjaminan tentang adanya
junjungan tinggi terhadap Hukum dan peraturan yang berlaku di Negara ini yang
seharusnya semua berlaku sesuai dengan asas demokrasi pancasila dan yang akan
menjadi kompensasinya adalah dijunjungnya Hak Asasi Manusia
sehingga dapat memberikan Jaminan keamanan terhadap WNI dan WNA
yang bertempat di Negara ini. Padahal dengan hal itu akan dapat
membangkitkan gairah ekonomi dengan makin bertambahnya para investor
dalam dan luar negri yang akan berinvestasi di Indonesia karena tak perlu
khawatir lagi akan jaminan keamanan di negri kita yang tercinta ini . Dan
selain itu dapat pula menekan tingkat kemiskinan di INDOESIA yang semakin hari
meningkat dengan pesat.
Namun , meskipun telah di atur di perundang- undangan dan
tersirat dalam pembukaan UUD 45 tentang perlindungan HAM masih ada saja media
masa yang mencantumkan Headline News tentang kejadian kekerasan di jalanan,
tempat kerja, lingkungan sekolah bahkan di lingkungan rumah tangga . Hal ini
seharusnya dapat membuka mata kita untuk para penegak hukum dan warga
masyarakat itu sendiri bahwa penegakkan HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA masih
lemah karena masih menghadapi tantangan dari luar dan dari dalam .
Untuk itu maka kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya
memiliki kepribadian luhur dan tenggang rasa antar sesama tanpa membeda-bedakan
ras. Warna kulit dan suku bangsa. Sehingga dapat tercipta lingkungan masyarakat
yang aman dan tentram .
B. Rumusan Masalah
1. Hak dan Kewajiban anak
2. Hak dan Kewajiban anggota masyarakat
3. Instrumen nasional dan
internasional HAM
4. Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
Dalam Rumusan masalah ini kami akan mencoba untuk mengangkat
permasalahan tentang pelanggaran ham yang meliputi penggaran
terhadap : hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban tiap anggota masyarakat ,
instrumen nasional dan internasional ham , pemajuan,penghormatan dan
perlindungan ham yang kini menjadi buah bibir di media masa dan kami mencoba
mengangkatnya serta memberikan pendapat tentang bagaimana cara
penganggulangannya dan menarik kesimpulan keseluruhan .
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat
dengan tujuan untuk:
1.
Menjelaskan Hak dan Kewajiban anak
2. Menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban anggota
masyarakat
3.
Menjelaskan tantang instrumen
nasional dan internasional HAM
4.
Menjelaskan tentang pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
5.
Menganalisis masalah yang
beghubungan dengan HAM
Dengan dibuatnya makalah ini maka kami sebagai penulis
berharap bahwa untuk kedepannya makalah ini dapat memberikan sumbangsih yang
berharga bagi masyarakat luas sebagai bahan pembelajaran tentang Pemahaman Hak
Asasi Manusia sehingga kita sebagai bagian dari masyarakat lebih kurangnya akan
mengerti tentang pemahaman Hak Asasi Manusia di lingkungan yang berawal di diri
sendiri kemudian berkembang ke lingkungan keluarga, masyarakat , Negara dan
Dunia Internasional.
Hal ini terinspirasi oleh pemikiran kami sebagai penulis
bahwa sering kali melihat bahwa di lingkunan sekitar ,kita seringkali secara
tidak sadar telah melewati hak dan kewajiban orang lain sehingga membawa kita
untuk melakukan hal yang sama kembali sehingga membuat kesalahan yang lebih
besar dengan tidak sadar karena pada dasarnya kita belum sepenuhnya mengerti
tentang apa saja yang menjadi batasan antara hak dan kewajiban kita dengan
orang lain.
Untuk itu maka kami berharap bahwa makalah ini dapat
dimengerti dan dipahami secara sebaik-baiknya sehingga niat baik kami dapat
tersampaikan ke para pembaca dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
BAB II PEMBAHASAN
A.
HAK
DAN KEWAJIBAN ANAK
Haknya adalah memperoleh kasih-sayang kewajiban anak adalah
penghormatan (dan tentu ketaatan)sedangkan kewajiban anak adalah penghormatan
(dan tentu ketaatan). Idealnya, prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Artinya,
seorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih-sayang. Dan orang tua
diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan.
1. Hak Dasar Anak
a.
Hidup
b.
Tumbuh
dan Berkembang
c.
Perlindngan
d.
Berpartisipasi
2. Hak Anak
a.
Bermain
b.
Berkreasi
c.
Berpartisipasi
d.
Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan
e.
Bebas Beragama
f.
Bebas Berkumpul
g.
Bebas
Berserikat
h.
Hidup
dengan Orang Tua
i.
Kelangsungan
Hidup, Tumbuh dan Berkembang
j.
Nama
k.
Identitas
l.
Kewarganegaraan
m. Pendidikan
n.
Informasi
o.
Standar
Kesehatan Paling Tinggi
p.
Standar
Hidup yang Layak
q.
Pribadi
r.
Perlindungan
dari Tindakan/Penangkapan Sewenang-wenang,perampasan kebebasan, siksaan fisik dan nonfisik, exlpoitasi yang
menyalahi aturan serta dari segala mara bahaya.
3. Kewajiban Anak
a.
Menghormati
orang tua, wali dan guru
b.
Mencintai
Keluarga, masyarakat dan teman
c.
Mencintai
tanah air, bangsa dan negara
d.
Menunaikan
ibadah sesuai ajaran agamanya
e.
Melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia
Tetapi, orang tua juga tidak harus
memaksakan terhadap anak, jika benar mereka berangkat dari kasih sayang. Si
anak juga tidak mudah menentang orang tua, jika mereka benar ingin memberikan
penghormatan. Kasih sayang dan penghormatan, harus dilakukan secarat timbal
balik. Mungkin, anak durhaka tidak akan pernah ada, jika ia hidup dalam kasih
sayang. Dan orang tua yang durhaka juga tidak akan pernah ada, jika sejak kecil
dia telah memperoleh kasih sayang dan waktu besar mendapat penghormatan dan
kemuliaan. Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama
lain, adalah keluarga bahagia yang digambarkan al-Qur’an dalam surat ar-Rum.
Keluarga mawaddah, rahmah dan sakinah.
B.
Hak dan Kewajiban anggota masyarakat
1. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
a.
Pengertian
Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
b.
Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
c.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA
MASYARAKAT
Apabila kita melihat pasal-pasal
dalam UUD 1945 maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak
warga negara, misalnya: pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan
hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang
kemerdekaan warga negara.
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan....(hak memilih dan
dipilih)
Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing,
selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersuara dan mengeluarkan pendapat). Di
samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga
negara.
Pasal 27 (1) : Segala Warga
negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara
menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk
membedakan hak dan kewajiban-nya saja.Orang asing di Indonesia tidak mempunyai
hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela
negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan,
dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
C.
Instrumen
nasional dan internasional HAM
1.
Instrumen
nasional:
- UUD 1945 beserta amendemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia memberikan asas-asas tentang pengakuan negara
terhadap HAM, bahwa setiap individu dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat
yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Adapun HAM dan kebebasan dasar manusia dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
a. Hak Hidup (Pasal 9);
b. Hak untuk Berkeluarga dan
melanjutkan keturunan (Pasal 10);
c. Hak Mengembangkan Diri (Pasal
11-16);
d. Hak Memperoleh keadilan (Pasal
17-19);
e. Hak Kebebasan Pribaditurut serta
dalam Pemerintahan (Pasal 20-27);
f. Hak atas Rasa Aman (Pasal 28-35);
g. Hak atas Kesejahteraan (Pasal
36-42);
h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
(Pasal 43-44);
i. Hak-hak Perempuan (Pasal 45 – 51);
j. Hak-hak Anak (Pasal 52 -66).
UU No. 39 tahun 1999 mengatur
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia,
sehingga pemerintah selalu memperhatikan hak-hak masyarakat dalam setiap
pembuatan kebijakan. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Hal ini meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial
budaya, hankam dan lain-lain.
Selain dari HAM yang diatur dalam UU
No. 39 tahun 1999, terdapat juga pengaturan kewajiban dasar manusia, yaitu:
a. Setiap orang wajib patuh pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hukum tidak dan hukum internasional
mengenai HAM;
b. Kewajiban warga negara wajib turut
serta dalam upaya pembelaan negara;
c. Kewajiban untuk menghormati hak
asasi orang lain;
d. Kewajiban untuk tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Instrumen nasional HAM,juga
terdiri atas peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM seperti di
bawah ini :
a.
Ketetapan
MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
b.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
c.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2.
Instrumen internasional , terdiri atas:
a.
Piagam
PBB, 1945
b.
Deklarasi
Universal HAM, 1945
c. Instrumen
intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan
untuk menegakkan dan melindungi HAM serta keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam UUD 1945 hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya.
Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan
kelahiranya disebutkan sebagai berikut :
1) Dasar pertimbangan lahirnya UU No 39
tahun 1999 tentang HAM adalah :
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
yang mengemban tugas mengelola dan memelhara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
2) Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3) Selain hak asasi, manusia mempunyai
kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB
mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tingggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai mengenai HAM yang telah
diterima oleh negara Republik Indonesia; serta sebagai upaya melaksanakan
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Dasar pertimbangan lahirnya
UU. No26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah:
1) Bahwa hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
2) Bahwa untuk ikut serta memelihara
perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan,
kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat,
perlu segera dibentuk suatu Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM
yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999
tentang HAM;
3) Bahwa pembentukan Pengadilan HAM
untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat telah diupayakan oleh pemerintah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999
tentang pengadilan HAM yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui
oleh DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang, dan oleh karena itu,
peraturan pemerintahan
D.
Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
Upaya pengakuan , penghormatan dan perlindungan HAM adalah
“proses pembangunan kebudayaan hak asasi” (istilah yang dipergunakan oleh
pernyataan umum Hak Asasi Manusia) yang mengarah pada terwujudnya suatu
masyarakat atau dunia berdasarkan pemahaman dan penghargaan yang sama terhadap
nilai-nilai hakiki kemanusiaan.
a.
Upaya
pemajuan HAM
1.
Upaya
bangsa indonesia untuk menunjukan HAM salah satunya dengan cara masuknya indonesia
dalam keanggotaan komisi HAM PBB Tahun 1991.
2.
Adanya
Tap MPR No.XVII/MPR?198 TTG HAM
3.
Adanya
Keppres No.50 tahun 1993 ttg
b.
Upaya
penghormatan HAM
Upaya penghormatan HAM terlihat dari
;
1.
Sila-sila
dalam pancasila mengandung nilai-nilai penghormatan tentang HAM
2.
Pengakuan
harkat dan martabat manusuai sebagai mahluk TUHAN
3.
Pengakuan
bahwa kita sederajat tanpa membedakan Agama,ras jenis kelamin dll
4.
Mengembangnya
sikap mencintai sesama manusia
5.
Mengembangkan
sikap diri berani membela kebenaran dan keadilan
c.
Perlindungan HAM
Upaya
perlindungan Ham merupakan hak wajib yang harus diperoleh oleh
setiap warga negara,dan diIndonesia ini sudah dijalankan,semua itu terbukti
antara lain terlihat dari dasar-dasar hukum yang mengatur perlindungan Ham
tersebut di indonesia yang antara lain:
1.
Dasar
Hukum HAM
2.
Pasal
28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
3.
Hak
Asasi Manusia
4.
Pasal
28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
5.
Pasal
28B
a) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
6.
Pasal
28C
a) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b) (2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
7.
Pasal
28D
a) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
b) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
8.
Pasal
28E
a)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
9.
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
10.
Pasal
28G
a)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
b) (2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
11.
Pasal
28H
a) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
b) Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
c) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
d) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenangwenang oleh siapa pun.
12.
Pasal
28I
a) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
d) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
e) Untuk menegakan dan melindungi hak
assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundanganundangan.
13.
Pasal
28J
a)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai;-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III ANALISIS
Dalam Analisis ini kami akan mencoba untuk mengangkat
permasalahan tentang pelanggaran ham yang meliputi penggaran terhadap : hak dan
kewajiban anak, hak dan kewajiban tiap anggota masyarakat , instrumen nasional
dan internasional ham , pemajuan,penghormatan dan perlindungan ham yang kini menjadi
buah bibir di media masa dan kami mencoba mengangkatnya serta memberikan
pendapat tentang bagaimana cara penganggulangannya dan menarik kesimpulan
keseluruhan dari kasus dibawah ini :
(Kekerasan pada anak jalanan di semarang)
Berbagai penelitian, laporan program, hasil monitoring dan
pemberitaan media massa telah banyak mengungkap situasi buruk yang dialami oleh
anak jalanan Semarang. Monitoring PAJS (1997) di kawasan Tugu Muda pada periode
Juli-Desember 1996, mencatat dari 22 kasus kekerasan terhadap anak jalanan 19
kasus (86,3%) dilakukan oleh petugas keamanan (kepolisian, Satpol PP, dan TNI)
yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka. Hal senada diungkap
pula dalam laporan penelitian YDA (1997) yang menyatakan bahaya terbesar yang
paling sering dialami anak jalanan adalah dikejar polisi di mana 91% anak yang
pernah tertangkap mengaku mengalami penyiksaan (Permadi & Ardhianie ?peny.;
1997). Selain kasus kekerasan yang dialami secara personal, kekerasan terhadap
komunitas juga kerap terjadi.Warga Semarang mungkin masih teringat kasus
penyerangan dan pengrusakan rumah singgah di kawasan Lemah Gempal pada tahun
1997 oleh sekelompok orang tak dikenal yang disusul dengan teror-teror terhadap
anak jalanan (Info Jalanan, edisi khusus, September 1997). Setelah mengalami
nasib buruk, anak-anak jalanan yang terhimpun dalam PAJS kembali menjadi korban
kekerasan oleh negara melalui pernyataan pejabat Pemerintah Daerah Kotamadya
Semarang yang melarang PAJS untuk beraktivitas karena dianggap organisasi liar
(Wawasan, 4 April 1998). Kasus yang baru saja terjadi adalah pengusiran
anak-anak jalanan dari rumah singgah oleh ketua LSM pengelolanya sendiri dan
penyerangan sekelompok orangterhadap anak jalanan di Manggala di mana dua anak
perempuan menjadi korban perkosaan kelompok tersebut (Aliansi; 2000). Kekerasan
lainnya adalah kekerasan dan eksploitasi seksual. Hampir seluruh anak jalanan
perempuan pernah mengalami pelecehan seksual terlebih bagi anak yang tinggal di
jalanan. Ketika tidur, kerapkali mereka menjadi korban dari kawan-kawannya atau
komunitas jalanan, misalnya digerayangi tubuh dan alat vitalnya. Bentuk
kekerasan lain adalah perkosaan. Setara (1999) dalam laporannya menyatakan
bahwa 30% anak jalanan perempuan mengalami hubungan seksual pertama akibat
perkosaan. Tak jarang perkosaan dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal
dengan istilah pangris atau Jepang baris. Di kawasan Simpang Lima, kasus-kasus
semacam ini sering terjadi yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Lalu
belum lama ini kita dikejutkan oleh pemberitaan media massa mengenai dugaan
kekerasan dan eksploitasi terhadap puluhan anak jalanan yang justru dilakukan
oleh pendampingnya sendiri (lihat misalnya; Radar Semarang & Wawasan, 2
September 2000; Kompas, 4 September 2000).
Analisis :
Melihat hal diatas sangatlah membuat kita merenung sejenak akan
bagaimana perlakuan tentang para aparat penegak hukum yang memperlakukan anak
jalanan yang seharusnya merupakan anak yang menjadi tanggung jawab Negara
menjadi sangatlah buruk. Bagaimana kita bisa berbicara lantang tentang Hak
Asasi Manusia apabila kejadian di lapangan masih saja terjadi hal seperti di
atas.Hal ini tidak lain disebabkan oleh kurang pekanya pemerintah terhadap
permasalahan social di strata masyarakat menengah ke bawah sehingga lembaga
social yang seharusnya bertanggung jawab akan hal ini tidak berjalan secara
semestinya . apabila hal ini terus diabaikan maka keadaan akan dapat semakin
memburuk. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut :
Faktor ekonomi:
Kurang adanya perhatian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi di
masyarakat ekonomi lemah sehingga muncullah berbagai permasalahan social .
Sebagai suatu contoh pemerintah terus memeberikan ijin akan pendirian
perusahan-perusahaan raksasa tanpa adanya filter yang mendalam , dalam
hal ini sebagai suatu contoh adalah perusahaan besar “Indomaret”, perusahaan
ini memiliki pangsa pasar di semua kalangan masyarakat dan memiliki lokasi
pendirian di daerah-daerah pinggiran dan di setiap sudut kota dan bahkan kini
sudah mulai masuk desa. Yang menjadi imbasnya adalah para pedagang kecil yang
kini mulai kehilangan omset dan bahkan banyak yang memilih untuk menutup
usahanya yang pada akhirnya tidak mampu untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari
dan anak-anaknya terlantar di jalanan.
Solusi : meningkatkan
pelatihan usaha untuk masyarakat menengah kebawah dan pemberian modal usaha
kecil dari pemerintah dan membatasi masuknya pemodal-pemodal besar dan
menggalakkan usaha menengah kebawah dan koperasi.
Faktor sosial :
Apabila kita melihat kehidupan di kota-kata besar maka pantaslah
apabila kita mengatakan bahwa “ lingkungan yang baik hanya dimiliki orang-orang
yang kaya “ dan muncullah paradigma masyarakat bahwa kejahatan banyak dijumpai
di lingkungan masyarakat pinggiran. Hal ini diakibatkan oleh kesenjangan social
di masyarakat yang sangat tinggi. Sehingga tidak adanya kepedulian social
sesama anggota masyarakat.
Solusi : pemerintah harus turun
tangan secara langsung untuk memberikan contoh kepada masyarakat akan kepedulian
terhadap sesama dan pengawasan langsung untuk pelatihan anak- anak jalanan
berupa pelatihan ketrampilan sehingga mereka memiliki pilihan yang lain selain
kembali hidup di jalanan.
Faktor Aparat Penegak Hukum :
Sering kita melihat kesewenang-wenangan para aparat penegak hukum
terhadap masyarakat sipil. Dan hal ini apabila kita lihat lagi bukannlah hal
yang aneh apabila aparat hukum yang dalam hal ini adalah polisi dan TNI
melakukan hal tersebut. Dan seakan- akan orang lain enggan untuk berkomentar karena
takut akan terkena imbasnya. Walaupun melalui media sering dikatakan bahwa hal
ini ulah oknum tapi kekerasan terus berlanjut secara continue di berbagai
belahan kota.
Namun apabila kita lihat apakah yang dibutuhkan untuk menjadi
calon penegak hukum ?, ternyata jawaban di setiap masyarakat hampir serupa
yaitu berupa uang dan koneksi. Bukankah hal ini dapat menjadi cerminan
bagaimana masa depan penegak hukum republic Indonesia .
Selain pengawasan yang lemah terhadap anggota di lapangan yang
lebih mengejutkan lagi adalah adanya perlindungan antar sesama anggota terhadap
kekerasan yang dilakukan ke masyarakat sipil sehingga setiap peristiwa
kekerasan yang dilakukan oleh aparat akan sangat sulit untuk terungkap dan
bahkan tidak akan sampai berlanjut ke meja hijau.
Solusi : di bentuknya
dewan pengawas untuk para angkatan bersenjata republic Indonesia yang berasal
bukan dari pihak intern dan memberikan pengawasan yang ketat pada tiap operasi
di lapangan.
Faktor Pendidikan :
Komersialisasi pendidikan berlaku di berbagai kota . sehingga
masyarakat ekonomi lemah sangatlah sulit untuk merasakan bangku pendidikan
hingga level mahasiswa. Slogan pemerintah akan pendidikan gratis untuk orang
yang tidak mampu hampir bisa dikatakan isapan jempol belaka padahal pendidikan
adalah merupakan hak bagi setiap warga Negara indonesia. Hal ini bisa
dibuktikan dengan masih banyaknya terdapat pungutan liar di sekolah yang akan
memberatkan para wali murid untuk memberikan pendidikan yang layak bagi
anaknya. Dan banyak pula anak yang menjadi putus sekolah karena tidak mempunyai
dana untuk melanjutkan pendidikan bagi anaknya. Hal ini memberikan pengaruh
yang besar bagi bertambah maraknya para anak jalanan di daerah perkotaan.
Solusi : meningkatkan
alokasi pendanaan pemerintah di bidang pendidikan dan disalurkan langsung ke
lokasi oleh pemerintah pusat tanpa melalui birokrasi pemerintahan karena kerap
kali terjadi pemotongan jumlah bantuan karena buruknya birokrasi di Indonesia.
Sehingga hal ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat karena tingkat
pendidikan masyarakat bisa terus meningkat.
(KASUS KORUPSI: DPR terancam degradasi)
JAKARTA:
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hayono Isman menilai kasus korupsi yang menjerat
beberpaa anggota DPR berpotensi mendegradasi lembaga tersebut sehingga masyarakat
tidak percaya lagi pada demokrasi yang sudah diperjuangkan dengan susah
payah.Dia mengakui sejumlah oknum anggota DPR telah membuat lembaga legislatif
tersebut mendapat sorotan negatif di mata publik. Namun, anggota Dewan Pembina
Partai Demokrat itu menilai kalau anggota DPR terus dihujat lama-lama
masyarakat juga menilai demokrasi tidak membawa mamfaat apa-apa.“Kami sebagai
anggota DPR siap dihujat kalau memang bersalah. Akan tetapi nama institusi DPR
ini sebagai lembaga negara harus dipertahankan agar publik tidak kehilangan
kepercayaan yang membahayakan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.Hayono juga
menilai KPK lamban menangani sejumlah kasus yang menimpa para anggota DPR
sehingga citra lembaga itu terus tergerus.Dia menyebutkan karena KPK menangani
kejahatan yang extraordinary, maka seharusnya penanganan kasusnya pun harus
luar biasa dan tak perlu sesumbar. Dia menyontohkan Angelina Sondakh yang sudah
diumumkan sebagai tersangka, baru 3 bulan kemudian ditahan.Hayono juga heran
mengapa tersangka dalam kasus Wisma Atlit dan proses penanggaran untuk
Kementeria Pendidikan Nasional juga ditawari menjadi justice collaborator,
namun diumumkan ke publik bukan disampaikan langsung ke pihak
tersangka.Sementara kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrulah mengatakan kleinnya
bukan tidak menanggapi tawaran sebagai justice collaborator tetapi
mempertanyakan sikap KPK kenapa tawaran itu justru disampaikan ke media massa
dan bagaimana konsepnya."Kenapa soal tawaran sebagai justice collaborator
tak kita gubris. Masalahnya ini ditawarkan pada siapa?," kata Nasrulah
pada diskusi bertema "Dramaturgi korupsi ala Angie dan Wa Ode" di
Gedung DPR hari ini.Diskusi itu selain menghadirkan Hayono juga menghadirkan
Nasrulah dan anggota Komisi I DPR, Teguh Juwarno.Namun, ketika ditanyakan
apakah akan menerima jika hal tersebut ditawarkan KPK kepada kliennya, Nasrulah
menegaskan dirinya tidak akan mendorong Angelina untuk mau menerima atau
menolaknya."Biarkanlah Angie memutuskannya sendiri. Harus dengan kesadaran
sendiri. Saya tak akan mendorong untuk menerima atau menolaknya,"
katanya.Nasrulah juga mempertanyakan kepada KPK kenapa hak-hak kliennya tidak
diberikan saat ini. Misalnya permintaan untuk datangkan guru mengaji. Atau
permintaan agar jam besuk untuk kedua anak Angelina bisa diperlonggar bukan
dibatasi jam 14.00 WIB.(msb
Analisis :
Dari hal diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa banyak yang
menjadi oknum sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR/MPR yang sudah melenceng
jauh dari janji awalnya tentang konsistensinya sebagai penyambung aspirasi
rakyat . yang menjadi bahan pemikiran kita adalah bagaimana hal itu bisa
terjadi ? . hal diatas tentulah bukan satu-satunya kasus yang melibatkan wakil
rakyat. Akan tetapi cukuplah menjadi contoh akan degradasi nilai di para wakil
rakyat yang disebabkan oleh tidak adanya kesadaran akan Hak dan
Kewajibannya sebagai wakil rakyat yang juga menjadi bagian dari
masyarakat. Hal ini seharusnya membuat kita malu sebagai masyarakat Indonesia
yang memiliki prestasi berupa ranking ke 3 sebagai Negara terkorup di dunia.
Apakah kita harus menunggu hingga seluruh masyarakat benar – benar kehilangan
kepercayaannya terhadap para anggota DPR dan MPR dan membuat lembaga baru
selain DPR dan MPR yang fungsinya sebagai penyambung aspirasi rakyat ??
Solusi :
Independensi dan memperkuat KPK sebagai lembaga pengawas tapi
tidak lepas juga dari pengawasan masyarakat dan pemerintah , pengawasan
diperlukan pada tiap-tiap lembaga sehingga menghindari terjadinya penyelewengan
oleh oknum. Dan perkuat lembaga pengawasan terhadap Pemerintah dan DPR yang
hingga kini sudah sangat jauh dari masyarakat sehingga sulit untuk diawasi.
Transparansi pemerintahan dapat menjadi solusi sehingga masyarakat dapat selalu
mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tetap on the track dan sadar akan Hak dan
Kewajibannya .
(HRW Minta Penyelidikan Penculikan Aktivis di
Bangladesh)
Dhaka
(AFP/ANTARA) – Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York pada Jumat
mendesak Bangladesh untuk melakukan "penyelidikan independen dan tidak
memihak" dalam kasus terbaru hilangnya oposisi dan aktivis
politik.Kelompok hak asasi manusia global meminta hal tersebut setelah Iias
Ali, seorang kepala daerah dari partai oposisi utama, hilang pada 17 April dan
seorang pemimpin serikat buruh garmen terkemuka yang ditemukan terbunuh awal
bulan ini.Ali adalah politisi tertinggi yang "menghilang" sejak
Perdana Menteri Sheikh Hasina partai Liga Awami berkuasa pada Januari 2009.
Kepolisian menemukan mobil Ali ditinggalkan di suatu daerah kelas atas. Sopirnya
juga hilang."Dalam kasus penghilangan terutama anggota oposisi dan
aktivis, memerlukan investigasi yang kredibel dan independen," kata Brad
Adams, direktur Asia HRW dalam sebuah pernyataan."Pemerintah telah
mengambil langkah serius untuk memastikan," katanya.Oposisi Partai
Bangladesh Nationalist (BNP) menuduh Rapid Action Battalion (RAB) menculik
Ali.Mengutip dua kelompok HAM terkemuka yang berbasis Dhaka - Ain-O-Sailash
Kendra dan Odhikar – HRW mengatakan bahwa penghilangan setidaknya 22 orang
tercatat pada 2012 dan setidaknya lebih dari 50 orang hilang sejak 2010.HRW,
yang telah lama mencatat penculikan dan pembunuhan oleh pasukan keamanan
Bangladesh, terutama RAB, mengatakan ada peningkatan tajam dalam
"penghilangan paksa".
konflik
tentang pelanggaran HAM diatas adalah kasus yang akan kami angkat secara lebih
mendalam di bagian pembahasan masalah di dalam makalah kami , dengan ini kami
berharap akan adanya kesadaran dari pemerintah dan para masyarakat itu sendiri
untuk sadar akan hak dan kewajibannya dan menambah pemahaman tentang hak asasi
manusia sehingga akan sedikitnya mengurangi tentang pelanggaran hak asasi
manusia baik yang kita sadari ataupun tidak kita sadari.
Analisis :
Seharusnya politik dijadikan instrumen yang digunakan untuk memperlancar
proses pemerintahan . hal ini seharusnya menjadi benar apabila dipergunakan
seperti yang seharusnya , namun makin bertambahnya umur di suatu pemerintahan
hal yang sering kita jumpai malahan sebaliknya yaitu terjadinya degredasi nilai
pada para pelaku pemerintahan sehingga politik malah dijadikan alasan utama
untuk melumpuhkan partai oposisi dengan segala cara . Yang seharusnya terjadi
adalah dilakukannya diplomasi politik sehingga dapat menghasilkan suatu
keputusan yang dapat menampung aspirasi berbagai pihak .
Solusi :
Kekuasaan yang absolut cenderung memancing para pemimpinnya untuk
melakukan penyelewengan, maka kunci dari semua itu adalah pemerintahan yang
terbuka dan demokratis sehingga pemerintah memiliki suatu kekuasaan yang
seharusnya terbatas akan hak dan kewajiban para penduduknya maka dalam islam
kita harus memilih pemimpin yang tidak terobsesi pada kekuasaan dan seharusnya
pemimpin haruslah berasal dari perwakilan seluruh masyarakat yang benar-benar
dipilih secara jujur dan adil tanpa adanya faktor lain.
BAB IV KESIMPULAN
Berdasarkan
rumasan masalah dan pembahasan di atas maka kami berkesimpulan bahwa setiap
orang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing namun hak dan kewajiban kita
berbatasan langsung dengan hak dan kewajiban orang lain, maka untuk menciptakan
suasana kehidupan yang aman dan tentram serta menjungjung tinggi Hak Asasi
Manusia sebelumnya kita harus menghormati hak dan kewajiban orang lain . dan
bagi pemerintah dan aparatur negara seharusnya lebih mawas diri karena mereka
memiliki kewajiban yang lebih untuk membuat keputusan Hukum agar masyarakat
dapat saling menghormati dan membentuk kepedulian sosial yang tinggi sehingga
Hak Asasi Manusia dapat terus dijunjung tinggi. Sekian dari kami , kami mohon
maaf sebesar-besarnya apa bila ada salah kata dan penulisan.
Daftar
pustaka
http://www.bisnis.com/articles/kasus-korupsi-dpr-terancam-degradasi
http://syaldi.web.id/2008/10/status-ratifikasi-indonesia-untuk-instrumen-internasional-ham/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar