Rabu, 17 April 2013

Contoh Pembuatan Makalah PKN LENGKAP

 BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang berasaskan UUD 45 dan Pancasila.  Berdasarkan dengan hal tersebut maka seharusnya Indonesia dapat menjadi contoh atau setidaknya dapat memberikan penjaminan tentang adanya junjungan tinggi terhadap Hukum dan peraturan yang berlaku di Negara ini yang seharusnya semua berlaku sesuai dengan asas demokrasi pancasila dan yang akan menjadi  kompensasinya adalah dijunjungnya Hak Asasi Manusia  sehingga dapat memberikan  Jaminan keamanan terhadap WNI dan WNA yang  bertempat di Negara ini. Padahal dengan hal itu akan dapat membangkitkan gairah ekonomi dengan makin bertambahnya  para investor dalam dan luar negri yang akan berinvestasi di Indonesia karena tak perlu khawatir lagi akan jaminan keamanan di negri kita yang tercinta ini . Dan selain itu dapat pula menekan tingkat kemiskinan di INDOESIA yang semakin hari meningkat dengan pesat.
Namun , meskipun telah di atur di perundang- undangan dan tersirat dalam pembukaan UUD 45 tentang perlindungan HAM masih ada saja media masa yang mencantumkan Headline News tentang kejadian kekerasan di jalanan, tempat kerja, lingkungan sekolah bahkan di lingkungan rumah tangga . Hal ini seharusnya  dapat membuka mata kita untuk para penegak hukum dan warga masyarakat itu sendiri bahwa penegakkan HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA masih lemah karena masih menghadapi tantangan dari luar dan dari dalam .
Untuk itu maka kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya memiliki kepribadian luhur dan tenggang rasa antar sesama tanpa membeda-bedakan ras. Warna kulit dan suku bangsa. Sehingga dapat tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram .

B.       Rumusan Masalah
1.  Hak dan Kewajiban anak
2.  Hak dan Kewajiban anggota masyarakat
3.   Instrumen nasional dan internasional HAM
4.   Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
Dalam Rumusan masalah ini kami akan mencoba untuk mengangkat permasalahan tentang    pelanggaran ham yang meliputi penggaran terhadap : hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban tiap anggota masyarakat , instrumen nasional dan internasional ham , pemajuan,penghormatan dan perlindungan ham yang kini menjadi buah bibir di media masa dan kami mencoba mengangkatnya serta memberikan pendapat tentang bagaimana cara penganggulangannya dan menarik kesimpulan keseluruhan .

C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk:
1.      Menjelaskan Hak dan Kewajiban anak
2.      Menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban anggota masyarakat
3.      Menjelaskan tantang instrumen nasional dan internasional HAM
4.      Menjelaskan tentang pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
5.      Menganalisis masalah yang beghubungan dengan HAM

Dengan dibuatnya makalah ini maka kami sebagai penulis berharap bahwa untuk kedepannya makalah ini dapat memberikan sumbangsih yang berharga bagi masyarakat luas sebagai bahan pembelajaran tentang Pemahaman Hak Asasi Manusia sehingga kita sebagai bagian dari masyarakat lebih kurangnya akan mengerti tentang pemahaman Hak Asasi Manusia di lingkungan yang berawal di diri sendiri kemudian berkembang ke lingkungan keluarga, masyarakat , Negara dan Dunia Internasional.
Hal ini terinspirasi oleh pemikiran kami sebagai penulis bahwa sering kali melihat bahwa di lingkunan sekitar ,kita seringkali secara tidak sadar telah melewati hak dan kewajiban orang lain sehingga membawa kita untuk melakukan hal yang sama kembali sehingga membuat kesalahan yang lebih besar dengan tidak sadar karena pada dasarnya kita belum sepenuhnya mengerti tentang apa saja yang menjadi batasan antara hak dan kewajiban kita dengan orang lain.
Untuk itu maka kami berharap bahwa makalah ini dapat dimengerti dan dipahami secara sebaik-baiknya sehingga niat baik kami dapat tersampaikan ke para pembaca dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

BAB II PEMBAHASAN
A.    HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Haknya adalah memperoleh kasih-sayang kewajiban anak adalah penghormatan (dan tentu ketaatan)sedangkan kewajiban anak adalah penghormatan (dan tentu ketaatan). Idealnya, prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, seorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih-sayang. Dan orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan.
1.    Hak Dasar Anak
a.         Hidup
b.        Tumbuh dan Berkembang
c.         Perlindngan
d.        Berpartisipasi

2.    Hak Anak
a.          Bermain
b.         Berkreasi
c.          Berpartisipasi
d.         Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan
e.          Bebas Beragama
f.           Bebas Berkumpul
g.         Bebas Berserikat
h.        Hidup dengan Orang Tua
i.           Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang
j.          Nama
k.        Identitas
l.           Kewarganegaraan
m.      Pendidikan
n.        Informasi
o.         Standar Kesehatan Paling Tinggi
p.        Standar Hidup yang Layak
q.        Pribadi
r.         Perlindungan dari Tindakan/Penangkapan Sewenang-wenang,perampasan kebebasan,   siksaan fisik dan nonfisik, exlpoitasi yang menyalahi aturan serta dari segala mara bahaya.

3.           Kewajiban Anak
a.         Menghormati orang tua, wali dan guru
b.        Mencintai Keluarga, masyarakat dan teman
c.         Mencintai tanah air, bangsa dan negara
d.        Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
e.         Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Tetapi, orang tua juga tidak harus memaksakan terhadap anak, jika benar mereka berangkat dari kasih sayang. Si anak juga tidak mudah menentang orang tua, jika mereka benar ingin memberikan penghormatan. Kasih sayang dan penghormatan, harus dilakukan secarat timbal balik. Mungkin, anak durhaka tidak akan pernah ada, jika ia hidup dalam kasih sayang. Dan orang tua yang durhaka juga tidak akan pernah ada, jika sejak kecil dia telah memperoleh kasih sayang dan waktu besar mendapat penghormatan dan kemuliaan. Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama lain, adalah keluarga bahagia yang digambarkan al-Qur’an dalam surat ar-Rum. Keluarga mawaddah, rahmah dan sakinah.

B.       Hak dan Kewajiban anggota masyarakat
1.    PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
a.       Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
b.      Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
c.        Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

2.          HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945 maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya: pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara.
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan....(hak memilih dan dipilih)
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersuara dan mengeluarkan pendapat). Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan hak dan kewajiban-nya saja.Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.

C.     Instrumen nasional dan internasional HAM
1.         Instrumen nasional:
  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan asas-asas tentang pengakuan negara terhadap HAM, bahwa setiap individu dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun HAM dan kebebasan dasar manusia dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.     Hak Hidup (Pasal 9);
b.    Hak untuk Berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10);
c.     Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11-16);
d.    Hak Memperoleh keadilan (Pasal 17-19);
e.     Hak Kebebasan Pribaditurut serta dalam Pemerintahan (Pasal 20-27);
f.     Hak atas Rasa Aman (Pasal 28-35);
g.    Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36-42);
h.    Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43-44);
i.      Hak-hak Perempuan (Pasal 45 – 51);
j.      Hak-hak Anak (Pasal 52 -66).
UU No. 39 tahun 1999 mengatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia, sehingga pemerintah selalu memperhatikan hak-hak masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Hal ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan lain-lain.
Selain dari HAM yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999, terdapat juga pengaturan kewajiban dasar manusia, yaitu:
a.     Setiap orang wajib patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, hukum tidak dan hukum internasional mengenai HAM;
b.    Kewajiban warga negara wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara;
c.     Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain;
d.    Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Instrumen nasional HAM,juga  terdiri atas peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM seperti di bawah ini :
a.         Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
b.         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
c.         Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

2.          Instrumen internasional , terdiri atas:
a.         Piagam PBB, 1945
b.         Deklarasi Universal HAM, 1945
c.      Instrumen intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh  Indonesia. Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan untuk menegakkan dan melindungi HAM serta  keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945  hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya. Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan kelahiranya disebutkan sebagai berikut :
1)      Dasar pertimbangan lahirnya UU No 39 tahun 1999 tentang HAM adalah :
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelhara  alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta  keharmonisan lingkungannya;
2)      Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3)      Selain hak asasi, manusia mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tingggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; serta sebagai upaya melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Dasar pertimbangan lahirnya UU. No26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah:
1)      Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
2)      Bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
3)      Bahwa pembentukan Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat telah diupayakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang, dan oleh karena itu, peraturan pemerintahan

D.    Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
Upaya pengakuan , penghormatan dan perlindungan HAM adalah “proses pembangunan kebudayaan hak asasi” (istilah yang dipergunakan oleh pernyataan umum Hak Asasi Manusia) yang mengarah pada terwujudnya suatu masyarakat atau dunia berdasarkan pemahaman dan penghargaan yang sama terhadap nilai-nilai hakiki kemanusiaan.
a.         Upaya pemajuan HAM
1.    Upaya bangsa indonesia untuk menunjukan HAM salah satunya dengan cara masuknya indonesia dalam keanggotaan komisi HAM PBB Tahun 1991.
2.    Adanya Tap MPR No.XVII/MPR?198 TTG HAM
3.    Adanya Keppres No.50 tahun 1993 ttg

b.        Upaya penghormatan HAM
Upaya penghormatan HAM terlihat dari ;
1.         Sila-sila dalam pancasila mengandung nilai-nilai penghormatan tentang HAM
2.         Pengakuan harkat dan martabat manusuai sebagai mahluk TUHAN
3.         Pengakuan bahwa kita sederajat tanpa membedakan Agama,ras jenis kelamin dll
4.         Mengembangnya sikap mencintai sesama manusia
5.         Mengembangkan sikap diri berani membela kebenaran dan keadilan

c.          Perlindungan HAM
Upaya  perlindungan Ham merupakan hak wajib  yang harus diperoleh oleh setiap warga negara,dan diIndonesia ini sudah dijalankan,semua itu terbukti antara lain terlihat dari dasar-dasar hukum yang mengatur perlindungan Ham tersebut di indonesia yang antara lain:
1.      Dasar Hukum HAM
2.      Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
3.      Hak Asasi Manusia
4.      Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5.      Pasal 28B
a)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.      Pasal 28C
a)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b)      (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
7.      Pasal 28D
a)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
b)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

8.      Pasal 28E
a)         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.  
b)      Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
9.      Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
10.  Pasal 28G
a)           Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b)      (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
11.  Pasal 28H
a)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
b)   Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
c)    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
d)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
12.  Pasal 28I
a)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b)      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
d)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
e)      Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.
13.  Pasal 28J
a)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai;-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



BAB III ANALISIS
Dalam Analisis ini kami akan mencoba untuk mengangkat permasalahan tentang pelanggaran ham yang meliputi penggaran terhadap : hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban tiap anggota masyarakat , instrumen nasional dan internasional ham , pemajuan,penghormatan dan perlindungan ham yang kini menjadi buah bibir di media masa dan kami mencoba mengangkatnya serta memberikan pendapat tentang bagaimana cara penganggulangannya dan menarik kesimpulan keseluruhan dari kasus dibawah ini :
 (Kekerasan pada anak jalanan di semarang)
Berbagai penelitian, laporan program, hasil monitoring dan pemberitaan media massa telah banyak mengungkap situasi buruk yang dialami oleh anak jalanan Semarang. Monitoring PAJS (1997) di kawasan Tugu Muda pada periode Juli-Desember 1996, mencatat dari 22 kasus kekerasan terhadap anak jalanan 19 kasus (86,3%) dilakukan oleh petugas keamanan (kepolisian, Satpol PP, dan TNI) yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka. Hal senada diungkap pula dalam laporan penelitian YDA (1997) yang menyatakan bahaya terbesar yang paling sering dialami anak jalanan adalah dikejar polisi di mana 91% anak yang pernah tertangkap mengaku mengalami penyiksaan (Permadi & Ardhianie ?peny.; 1997). Selain kasus kekerasan yang dialami secara personal, kekerasan terhadap komunitas juga kerap terjadi.Warga Semarang mungkin masih teringat kasus penyerangan dan pengrusakan rumah singgah di kawasan Lemah Gempal pada tahun 1997 oleh sekelompok orang tak dikenal yang disusul dengan teror-teror terhadap anak jalanan (Info Jalanan, edisi khusus, September 1997). Setelah mengalami nasib buruk, anak-anak jalanan yang terhimpun dalam PAJS kembali menjadi korban kekerasan oleh negara melalui pernyataan pejabat Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang yang melarang PAJS untuk beraktivitas karena dianggap organisasi liar (Wawasan, 4 April 1998). Kasus yang baru saja terjadi adalah pengusiran anak-anak jalanan dari rumah singgah oleh ketua LSM pengelolanya sendiri dan penyerangan sekelompok orangterhadap anak jalanan di Manggala di mana dua anak perempuan menjadi korban perkosaan kelompok tersebut (Aliansi; 2000). Kekerasan lainnya adalah kekerasan dan eksploitasi seksual. Hampir seluruh anak jalanan perempuan pernah mengalami pelecehan seksual terlebih bagi anak yang tinggal di jalanan. Ketika tidur, kerapkali mereka menjadi korban dari kawan-kawannya atau komunitas jalanan, misalnya digerayangi tubuh dan alat vitalnya. Bentuk kekerasan lain adalah perkosaan. Setara (1999) dalam laporannya menyatakan bahwa 30% anak jalanan perempuan mengalami hubungan seksual pertama akibat perkosaan. Tak jarang perkosaan dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal dengan istilah pangris atau Jepang baris. Di kawasan Simpang Lima, kasus-kasus semacam ini sering terjadi yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Lalu belum lama ini kita dikejutkan oleh pemberitaan media massa mengenai dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap puluhan anak jalanan yang justru dilakukan oleh pendampingnya sendiri (lihat misalnya; Radar Semarang & Wawasan, 2 September 2000; Kompas, 4 September 2000).
Analisis  :
Melihat hal diatas sangatlah membuat kita merenung sejenak akan bagaimana perlakuan tentang para aparat penegak hukum yang memperlakukan anak jalanan yang seharusnya merupakan anak yang menjadi tanggung jawab Negara menjadi sangatlah buruk. Bagaimana kita bisa berbicara lantang tentang Hak Asasi Manusia apabila kejadian di lapangan masih saja terjadi hal seperti di atas.Hal ini tidak lain disebabkan oleh kurang pekanya pemerintah terhadap permasalahan social di strata masyarakat menengah ke bawah sehingga lembaga social yang seharusnya bertanggung jawab akan hal ini tidak berjalan secara semestinya . apabila hal ini terus diabaikan maka keadaan akan dapat semakin memburuk. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut :
Faktor ekonomi:
Kurang adanya perhatian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi di masyarakat ekonomi lemah sehingga muncullah berbagai permasalahan social . Sebagai suatu contoh pemerintah terus memeberikan ijin akan pendirian perusahan-perusahaan raksasa tanpa adanya filter yang mendalam ,  dalam hal ini sebagai suatu contoh adalah perusahaan besar “Indomaret”, perusahaan ini memiliki pangsa pasar di semua kalangan masyarakat dan memiliki lokasi pendirian di daerah-daerah pinggiran dan di setiap sudut kota dan bahkan kini sudah mulai masuk desa. Yang menjadi imbasnya adalah para pedagang kecil yang kini mulai kehilangan omset dan bahkan banyak yang memilih untuk menutup usahanya yang pada akhirnya tidak mampu untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari dan anak-anaknya terlantar di jalanan.
Solusi :  meningkatkan pelatihan usaha untuk masyarakat menengah kebawah dan pemberian modal usaha kecil dari pemerintah dan membatasi masuknya pemodal-pemodal besar dan menggalakkan usaha menengah kebawah dan koperasi.
Faktor sosial :
Apabila kita melihat kehidupan di kota-kata besar maka pantaslah apabila kita mengatakan bahwa “ lingkungan yang baik hanya dimiliki orang-orang yang kaya “ dan muncullah paradigma masyarakat bahwa kejahatan banyak dijumpai di lingkungan masyarakat pinggiran. Hal ini diakibatkan oleh kesenjangan social di masyarakat yang sangat tinggi. Sehingga tidak adanya kepedulian social sesama anggota masyarakat.
Solusi : pemerintah harus turun tangan secara langsung untuk memberikan contoh kepada masyarakat akan kepedulian terhadap sesama dan pengawasan langsung untuk pelatihan anak- anak jalanan berupa pelatihan ketrampilan sehingga mereka memiliki pilihan yang lain selain kembali hidup di jalanan.
Faktor Aparat Penegak Hukum :
Sering kita melihat kesewenang-wenangan para aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil. Dan hal ini apabila kita lihat lagi bukannlah hal yang aneh apabila aparat hukum yang dalam hal ini adalah polisi dan TNI melakukan hal tersebut. Dan seakan- akan orang lain enggan untuk berkomentar karena takut akan terkena imbasnya. Walaupun melalui media sering dikatakan bahwa hal ini ulah oknum tapi kekerasan terus berlanjut secara continue di berbagai belahan kota.
Namun apabila kita lihat apakah yang dibutuhkan untuk menjadi calon penegak hukum ?, ternyata jawaban di setiap masyarakat hampir serupa yaitu berupa uang dan koneksi. Bukankah hal ini dapat menjadi cerminan bagaimana masa depan penegak hukum republic Indonesia .
Selain pengawasan yang lemah terhadap anggota di lapangan yang lebih mengejutkan lagi adalah adanya perlindungan antar sesama anggota terhadap kekerasan yang dilakukan ke masyarakat sipil sehingga setiap peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat akan sangat sulit untuk terungkap dan bahkan tidak akan sampai berlanjut ke meja hijau.
Solusi :  di bentuknya dewan pengawas untuk para angkatan bersenjata republic Indonesia yang berasal bukan dari pihak intern dan memberikan pengawasan yang ketat pada tiap operasi di lapangan.
Faktor Pendidikan :
Komersialisasi pendidikan berlaku di berbagai kota . sehingga masyarakat ekonomi lemah sangatlah sulit untuk merasakan bangku pendidikan hingga level mahasiswa. Slogan pemerintah akan pendidikan gratis untuk orang yang tidak mampu hampir bisa dikatakan isapan jempol belaka padahal pendidikan adalah merupakan hak bagi setiap warga Negara indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dengan masih banyaknya terdapat pungutan liar di sekolah yang akan memberatkan para wali murid untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anaknya. Dan banyak pula anak yang menjadi putus sekolah karena tidak mempunyai dana untuk melanjutkan pendidikan bagi anaknya. Hal ini memberikan pengaruh yang besar bagi bertambah maraknya para anak jalanan di daerah perkotaan.
Solusi :  meningkatkan alokasi pendanaan pemerintah di bidang pendidikan dan disalurkan langsung ke lokasi oleh pemerintah pusat tanpa melalui birokrasi pemerintahan karena kerap kali terjadi pemotongan jumlah bantuan karena buruknya birokrasi di Indonesia. Sehingga hal ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat karena tingkat pendidikan masyarakat bisa terus meningkat.
 (KASUS KORUPSI: DPR terancam degradasi)
JAKARTA: Wakil Ketua Komisi I DPR, Hayono Isman menilai kasus korupsi yang menjerat beberpaa anggota DPR berpotensi mendegradasi lembaga tersebut sehingga masyarakat tidak percaya lagi pada demokrasi yang sudah diperjuangkan dengan susah payah.Dia mengakui sejumlah oknum anggota DPR telah membuat lembaga legislatif tersebut mendapat sorotan negatif di mata publik. Namun, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu menilai kalau anggota DPR terus dihujat lama-lama masyarakat juga menilai demokrasi tidak membawa mamfaat apa-apa.“Kami sebagai anggota DPR siap dihujat kalau memang bersalah. Akan tetapi nama institusi DPR ini sebagai lembaga negara harus dipertahankan agar publik tidak kehilangan kepercayaan yang membahayakan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.Hayono juga menilai KPK lamban menangani sejumlah kasus yang menimpa para anggota DPR sehingga citra lembaga itu terus tergerus.Dia menyebutkan karena KPK menangani kejahatan yang extraordinary, maka seharusnya penanganan kasusnya pun harus luar biasa dan tak perlu sesumbar. Dia menyontohkan Angelina Sondakh yang sudah diumumkan sebagai tersangka, baru 3 bulan kemudian ditahan.Hayono juga heran mengapa tersangka dalam kasus Wisma Atlit dan proses penanggaran untuk Kementeria Pendidikan Nasional juga ditawari menjadi justice collaborator, namun diumumkan ke publik bukan disampaikan langsung ke pihak tersangka.Sementara kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrulah mengatakan kleinnya bukan tidak menanggapi tawaran sebagai justice collaborator tetapi mempertanyakan sikap KPK kenapa tawaran itu justru disampaikan ke media massa dan bagaimana konsepnya."Kenapa soal tawaran sebagai justice collaborator tak kita gubris. Masalahnya ini ditawarkan pada siapa?," kata Nasrulah pada diskusi bertema "Dramaturgi korupsi ala Angie dan Wa Ode" di Gedung DPR hari ini.Diskusi itu selain menghadirkan Hayono juga menghadirkan Nasrulah dan anggota Komisi I DPR, Teguh Juwarno.Namun, ketika ditanyakan apakah akan menerima jika hal tersebut ditawarkan KPK kepada kliennya, Nasrulah menegaskan dirinya tidak akan mendorong Angelina untuk mau menerima atau menolaknya."Biarkanlah Angie memutuskannya sendiri. Harus dengan kesadaran sendiri. Saya tak akan mendorong untuk menerima atau menolaknya," katanya.Nasrulah juga mempertanyakan kepada KPK kenapa hak-hak kliennya tidak diberikan saat ini. Misalnya permintaan untuk datangkan guru mengaji. Atau permintaan agar jam besuk untuk kedua anak Angelina bisa diperlonggar bukan dibatasi jam 14.00 WIB.(msb
Analisis :
Dari hal diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa banyak yang menjadi oknum sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR/MPR yang sudah melenceng jauh dari janji awalnya tentang konsistensinya sebagai penyambung aspirasi rakyat . yang menjadi bahan pemikiran kita adalah bagaimana hal itu bisa terjadi ? . hal diatas tentulah bukan satu-satunya kasus yang melibatkan wakil rakyat. Akan tetapi cukuplah menjadi contoh akan degradasi nilai di para wakil rakyat yang disebabkan oleh tidak adanya kesadaran akan Hak dan Kewajibannya  sebagai wakil rakyat yang juga menjadi bagian dari masyarakat. Hal ini seharusnya membuat kita malu sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki prestasi berupa ranking ke 3 sebagai Negara terkorup di dunia. Apakah kita harus menunggu hingga seluruh masyarakat benar – benar kehilangan kepercayaannya terhadap para anggota DPR dan MPR  dan membuat lembaga baru selain DPR dan MPR yang fungsinya sebagai penyambung aspirasi rakyat ??
Solusi :
Independensi dan memperkuat KPK sebagai lembaga pengawas tapi tidak lepas juga dari pengawasan masyarakat dan pemerintah , pengawasan diperlukan pada tiap-tiap lembaga sehingga menghindari terjadinya penyelewengan oleh oknum. Dan perkuat lembaga pengawasan terhadap Pemerintah dan DPR yang hingga kini sudah sangat jauh dari masyarakat sehingga sulit untuk diawasi. Transparansi pemerintahan dapat menjadi solusi sehingga masyarakat dapat selalu mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tetap on the track dan sadar akan Hak dan Kewajibannya .
 (HRW Minta Penyelidikan Penculikan Aktivis di Bangladesh)
Dhaka (AFP/ANTARA) – Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York pada Jumat mendesak Bangladesh untuk melakukan "penyelidikan independen dan tidak memihak" dalam kasus terbaru hilangnya oposisi dan aktivis politik.Kelompok hak asasi manusia global meminta hal tersebut setelah Iias Ali, seorang kepala daerah dari partai oposisi utama, hilang pada 17 April dan seorang pemimpin serikat buruh garmen terkemuka yang ditemukan terbunuh awal bulan ini.Ali adalah politisi tertinggi yang "menghilang" sejak Perdana Menteri Sheikh Hasina partai Liga Awami berkuasa pada Januari 2009. Kepolisian menemukan mobil Ali ditinggalkan di suatu daerah kelas atas. Sopirnya juga hilang."Dalam kasus penghilangan terutama anggota oposisi dan aktivis, memerlukan investigasi yang kredibel dan independen," kata Brad Adams, direktur Asia HRW dalam sebuah pernyataan."Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk memastikan," katanya.Oposisi Partai Bangladesh Nationalist (BNP) menuduh Rapid Action Battalion (RAB) menculik Ali.Mengutip dua kelompok HAM terkemuka yang berbasis Dhaka - Ain-O-Sailash Kendra dan Odhikar – HRW mengatakan bahwa penghilangan setidaknya 22 orang tercatat pada 2012 dan setidaknya lebih dari 50 orang hilang sejak 2010.HRW, yang telah lama mencatat penculikan dan pembunuhan oleh pasukan keamanan Bangladesh, terutama RAB, mengatakan ada peningkatan tajam dalam "penghilangan paksa".
 konflik tentang pelanggaran HAM diatas adalah kasus yang akan kami angkat secara lebih mendalam di bagian pembahasan masalah di dalam makalah kami , dengan ini kami berharap akan adanya kesadaran dari pemerintah dan para masyarakat itu sendiri untuk sadar akan hak dan kewajibannya dan menambah pemahaman tentang hak asasi manusia sehingga akan sedikitnya mengurangi tentang pelanggaran hak asasi manusia baik yang kita sadari ataupun tidak kita sadari.
Analisis :
Seharusnya politik dijadikan instrumen yang digunakan untuk memperlancar proses pemerintahan . hal ini seharusnya menjadi benar apabila dipergunakan seperti yang seharusnya , namun makin bertambahnya umur di suatu pemerintahan hal yang sering kita jumpai malahan sebaliknya yaitu terjadinya degredasi nilai pada para pelaku pemerintahan sehingga politik malah dijadikan alasan utama untuk melumpuhkan partai oposisi dengan segala cara . Yang seharusnya terjadi adalah dilakukannya diplomasi politik sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan yang dapat menampung aspirasi berbagai pihak .
Solusi :
Kekuasaan yang absolut cenderung memancing para pemimpinnya untuk melakukan penyelewengan, maka kunci dari semua itu adalah pemerintahan yang terbuka dan demokratis sehingga pemerintah memiliki suatu kekuasaan yang seharusnya terbatas akan hak dan kewajiban para penduduknya maka dalam islam kita harus memilih pemimpin yang tidak terobsesi pada kekuasaan dan seharusnya pemimpin haruslah berasal dari perwakilan seluruh masyarakat yang benar-benar dipilih secara jujur dan adil tanpa adanya faktor lain.

  

BAB IV KESIMPULAN

Berdasarkan rumasan masalah dan pembahasan di atas maka kami berkesimpulan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing namun hak dan kewajiban kita berbatasan langsung dengan hak dan kewajiban orang lain, maka untuk menciptakan suasana kehidupan yang aman dan tentram serta menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia sebelumnya kita harus menghormati hak dan kewajiban orang lain . dan bagi pemerintah dan aparatur negara seharusnya lebih mawas diri karena mereka memiliki kewajiban yang lebih untuk membuat keputusan Hukum agar masyarakat dapat saling menghormati dan membentuk kepedulian sosial yang tinggi sehingga Hak Asasi Manusia dapat terus dijunjung tinggi. Sekian dari kami , kami mohon maaf sebesar-besarnya apa bila ada salah kata dan penulisan.





Daftar pustaka



http://www.bisnis.com/articles/kasus-korupsi-dpr-terancam-degradasi

http://syaldi.web.id/2008/10/status-ratifikasi-indonesia-untuk-instrumen-internasional-ham/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mendaftarkan website ke Search Engine GOOGLE, YAHOO, BING dan banyak lainya

Setiap situs pasti menginginkan halamannya berada di peringkat tertinggi mesin pencari. Apalagi bagi kita sebagai pengguna situs pemula, t...